Pergi ke luar negeri memang mengasyikan, selain bertemu dengan lingkungan baru kalian juga bisa mengenal budaya baru. Namun untuk ke luar Negeri, sebagai warga negara yang baik kalian harus memiliki paspor.
Paspor adalah tanda bukti bahwa kalian mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan kunjungan ke negara lain yang ingin kalian tuju.
Paspor inilah yang memudahkan kalian jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi di negara yang sedang kalian tuju, data kalian akan mudah diakses.
Kembali lagi membahas tentang paspor. Jika kemarin membahas tentang pembuatan paspor dengan sistem online, sekarang kita membahas tentang e-paspor. Lalu apa bedanya paspor biasa, paspor online dan e-paspor?
Daftar Isi
Cara Buat E Paspor Bisa Untuk Bebas Visa Jepang Lho!
Nah, kali ini kalian akan tahu apa keuntungan dan perbedaan dari membuat paspor biasa, online dan e-paspor. E-paspor atau paspor elektronik, kini sudah mulai diterapkan di berbagai negara salah satunya Indonesia. Yuk simak bagaimana cara membuat e-paspor!
Tentang Paspor
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara. Paspor memuat identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara. Di dalam paspor biasanya tercantum biodata lengkap dari pemiliknya meliputi foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kewarganegaraan, dan bahkan identifikasi individual. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena kalian harus menunjukkan paspor ketika memasuki perbatasan suatu negara. Paspor akan diberikan cap atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
E-Paspor
E-paspor adalah singkatan dari Elektronik Paspor atau paspor biometrik. E-paspor ini mulai di terapkan di beberapa negara, salah satunya adalah Indonesia. Masa berlaku e-paspor sama seperti paspor biasa, yaitu 5 tahun. Persyaratan dan cara membuatnya pun sama seperti pembuatan paspor biasa. Yang membedakan hanya e-paspor memiliki chip yang tertanam didalam untuk menyimpan data biometrik kita.
E-paspor dengan data biometrik ini adalah sebagai salah satu unsur pengaman dari paspor. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor kalian nantinya. Untuk Negara Indonesia data biometrik yang digunakan dalam pembuatan e-paspor adalah wajah dan sidik jari pemilik paspor.
Yang perlu diperhatikan adalah penyimpanan e-paspor ini. karena e-paspor tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan kedalam air, terkena panas, atau dibanting. Jadi jika kalian berniat membuat e-paspor kalian harus hati-hati ketika menyimpannya ya..
Syarat Pembuatan E-Paspor
Tak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa, persyaratan yang dibutuhkan ketika membuat e-paspor pun sama saja. Untuk lebih jelasnya kalian bisa buka langsung di website Imigrasi.go.id dan simak persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia
- KTP yang masih berlaku (untuk pembuatan e-paspor maka dianjurkan sudah memiliki E-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau buku nikah atau ijazah, atau surat baptis. (pilih salah satu saja)
- Surat Pengantar dari Perusahaan (Apabila yang sudah bekerja) atau SIUP (bagi wiraswasta)
- Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor sebelumnya.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (khusus bagi yang pernah mengganti nama saja)
Perbedaan Paspor Biasa dengan E- Paspor
Perbedaan yang sedang hangat diperbincangkan adalah jika kita berkunjung ke Jepang menggunakan e-paspor, maka kita mendapatkan keistimewaan bebas visa. Selain itu banyak kemudahan yang akan kita dapatkan seperti tak perlu mengantri lama ketika pemeriksaan di Airport. Kalian hanya perlu mendeteksi paspor kalian menggunakan mesin khusus dan selesai.
Perbedaan yang kontras adalah pada buku paspor, paspor biasa sampulnya berwarna hijau tua dengan lambang garudanya kecil di sudut atas. Sedangkan e-paspor sampulnya berwarna biru dengan lambang garuda berwarna emas, bentuknya lebih besar dan posisinya di bagian tengah, di bagian paling bawah sampul terdapat lambang chip. Besar dan jumlah halamannya sama dengan paspor biasa, namun yang berbeda desain setiap lembarnya saja.
Bagaimana Cara Membuat E-Paspor?
Perlu diperhatikan, pengajuan e-paspor tidak bisa melalui daftar online terlebih dahulu. Itu artinya kalian harus datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap. Walaupun menggunakan jasa, kalian harus tetap datang ke kantor imigrasi. Ini dikarenakan kalian akan melakukan sesi foto untuk paspor dan pengambilan sidik jari. Tahapan yang dilakukan sama persis ketika kalian membuat paspor biasa. Pengambilan dokumen, wawancara, dan foto yang menjadi tambahan hanya scan sidik jari.
Tips Membuat E-Paspor
- Datanglah sepagi mungkin ke kantor imigrasi. Ini karena kantor imigrasi membatasi jumlah pemohon. Biasanya hanya 100 orang per hari. Jadi jika kalian datang terlalu siang, siap-siap tidak dilayani dengan petugas kantor imigrasi ya.
- Penampilan rapi, agar mendapatkan hasil foto yang terbaik di paspor kalian.
- Jangan pakai softlens berwarna-warni, kalau kalian tidak bisa lepas soflentspakailah softlens transparan atau bening.
- Pakai kerudung polos bagi yang menggunakan kerudung.